Awal Dasar Penentuan KPM, Penambahan KPM di pertengahan ketika setelah penetapan KPM yang kurang dari 40%, maka dana yang digunakan adalah yang 32%.. Untuk penangan Covid dana yang digunankan adalah DD TA 2022
APBDes TA 2022 dalam hal ini penganggaran Dana Desa tahun 2022 telah diatur dalam Permendes No. 7 th 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022, Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, PMK No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Surat Kepala Dinnsospermades Kab. Banyumas No. 4372 Tanggal 20 Desember 2021 perihal penyesuaian Penggunaan Dana Desa sesuai Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021.